BOGANINEWS, BOLMUT – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), angkat bicara terkait pekerjaan penanganan Long Segmen ruas Jalan Kuala-Pontak, Kecamatan Kaidipang.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR melalui Kepala Bidang Bina Marga, Yunita Dama, Senin (31/7/2023). Dikatakannya, material yang disoroti pada pemberitaan pekerjaan penanganan Long Segmen ruas Jalan Kuala-Pontak bukanlah Lapisan Pondasi Agregat (LPA), tetapi material timbunan pilihan yang akan digunakan sebagai lapisan bawah untuk bahu jalan (Fc 15). Timbunan pilihan sesuai spesifikasi teknis bina marga adalah timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan, harus terdiri dari bahan tanah atau batu yang memenuhi semua ketentuan dia
atas untuk timbunan biasa dan sebagai tambahan harus memiliki sifat-sifat tertentu yang tergantung dari maksud penggunaannya, seperti diperintahkan atau disetujui oleh pengawas pekerjaan.
“Material yang digunakan pada pekerjaan tersebut sudah melalui uji laboratarium. Dimana hasil analisa laboratorium menunjukan, bahwa material tersebut sesuai spesifikasi dan dapat digunakan sebagai timbunan,” jelas Yunita.
Ditambahkannya, dalam pelaksanaan pekerjaan, setiap material yang masuk ke lokasi mendapat pantauan konsultan pengawas, koordinator lapangan dan pengawas lapangan. “Pihak DPUPR juga mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pelaksanaan proyek melalui pengawasan,” kata Yunita.
Reporter: Indrawan Laupu
Komentar