BOGANINEWS, BOLMUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), menetapkan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S, sebagai tersangka terkait dugaan mark up tagihan listrik.
Menurut Kasi Pidsus Eka Putra Polimpung, SH, MH, penahanan salah satu ASN tersebut adalah lanjutan dugaan tindak pidana korupsi mark up tagihan listrik.
“Sebelumnya sudah pernah ada beberapa tersangka yang merugikan uang negara kurang lebih Rp. 2.096.642.929,” ungkap Eka, Kamis (25/5/2023).
Lanjutnya, kemungkinan masih ada tambahan tersangka baru, karena pihak Kejari Bolmut masih melakukan pendalaman kasus apakah akan ditemukan bukti-bukti baru.
“Sampai saat ini masih terus di dalami,” akunya.
Diketahui, Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara Nomor: PRIN-01/P.1.19/Ft.1/05/2023 dan sejak tanggal 25 Mei 2023 ASN tersebut di tahan dan di titip di Polres Bolmut.
Reporter: Indrawan Laupu
Komentar