BOGANINEWS, BOLMUT – Dugaan kasus pemerkosaan yang terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), menuai reaksi keras dari sejumlah aktivis perempuan. Kecaman terhadap kasus kekerasan seksual ini dilontarkan oleh Tirta Syafirah Modeong. Menurutnya, kasus dugaan pemerkosaan tersebut sangat tidak berperikemanusiaan.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Para pelaku harus di hukum seberat-beratnya,” pinta Tirta. Mantan Ketua Kohati HMI Cabang Manado ini meminta, agar aparat kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut tanpa pandang bulu karena telah mencederai hati kaum perempuan. “Yang pasti korban akan mengalami trauma panjang. Selain itu, juga akan mempengaruhi psikologi korban, apalagi korban masih duduk di bangku SMA,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Sangkub IPDA. Agus Sumandik saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah mengamankan empat tersangka. Dan pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Para pelaku kata Kapolsek, diancam sejumlah pasal berlapis diantaranya pasal 258 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun penjara.
Juga diancam dengan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 81 dan 82 tentang perlindungan anak, dengan ancam minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. “Kami juga masih terus melakukan pengembangan kasus, apakah masuk Trafficking atau tidak,” jelas Sumandik.
Diketahui, dari hasil pengembangan aparat kepolisian terungkap, pelaku kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis 16 tahun sebut saja Mawar (nama samaran), warga Desa Busisingo Kecamatan Sangkub, yang terjadi pada Kamis (24/8) pekan lalu, tidak hanya dilakukan oleh 8 orang pelaku, tapi sebanyak 15 orang. (WaOne)
Komentar