BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Eka Sartika Mashoeri, Senin (20/03/2023) malam, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Sosper) nomor 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, di kediamannya di Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Kegiatan yang digelar politisi dari Partai Golkar ini dihadiri Pemerintah Desa Poyowa Kecil. Tokoh masyarakat serta pemuda.
Diketahui, Perda ditetapkan oleh daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. Perda dibentuk untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
Perda adalah penjabaran lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
Menurut Kasubbag Keuangan DPRD Kotamobagu, Ruslandi Mongilong, sudah beberapa hari ini agenda anggota DPRD Kotamobagu melakukan Sosper ini. (Advertorial)
Komentar