BOGANINEWS, BOLMUT – Warga Kecamatan Pinogaluman Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), digegerkan kasus pelecehan seksual, yang diduga dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya. Pelaku AWB (60) warga Kecamatan Pinogaluman, terpaksa harus berhadapan dengan hukum, dan mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.
Dari keterangan korban sebut saja Mawar (16), kasus pelecehan seksual yang ia alami ini sejak tahun 2021. Saat itu, ia masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas 6. Awalnya kata korban, pelaku memeluk dan mengelus-elus kemaluan korban. Namun tak berlangsung lama aksi ayah tirinya itu terbongkar. Pelaku pun telah berjanji kepada korban dan keluarga, bahwa ia tidak akan mengulangi perbuatan bejatnya itu.
Waktu pun terus berlalu, dan pada 30 Maret 2023 pelaku pun kembali melakukan aksi bejatnya dengan meremas-remas payudara korban. Aksi pelaku ini dilakukannya saat korban sedang terlelap tidur. Korban yang merasa ada yang menggerayanginya terkejut dan langsung terbangun, dan ia mendapati ayah tirinya sedang melakukan aksi bejatnya. Korban pun merontah dan bersamaan juga pelaku langsung kabur.
“Pelecehan seksual ini sudah sering terjadi sejak saya masih duduk di bangku kelas enam SD atau sekitar tiga tahun berlangsung,” aku korban, Selasa (4/4/2023).
Akibat pelecehan seksual yang korban alami terakhir ini, korban pun langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada ayah kandungnya yang berdomisili di Kecamatan Kaidipang. Sehingga pada Senin (03/4/2023) korban didampingi ayah kandungnya resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Bolmut.
Sementara itu, Kanit PPA Sat-Reskrim Polres Bolmut Aiptu. LA Babu, saat di konfirmasi terkait kasus tersebut, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dan saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus tersebut.
“Sudah ada laporannya dan sedang di tindaklanjuti untuk penyelidikan,” jelasnya.
Reporter: Indrawan Laupu
Komentar