BPD di Bolmut Ada Jadi Pengurus Parpol

BOGANINEWS, BOLMUT – Ada sejumlah ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), dikabarkan menjadi pengurus Partai Politik (Parpol). Hal ini seperti katakan aktivis pemerhati Bolmut Wahidin Angel, bahwa ada pengurus BPD yang juga merangkap sebagai pengurus Parpol.
Menurutnya, dalam Undang – Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, BPD dilarang menjadi pengurus partai politik. “Sudah jelas dalam undang – undang tentang desa, pasal 64 huruf h, bahwa BPD dilarang menjadi pengurus partai politik,” terangnya. Aktivis ini juga berharap agar Pemerintah Daerah (Pemda) dapat meninjau kembali BPD yang menjadi pengurus Parpol. “Persoalan ini harus direspon cepat oleh Pemda,” pintanya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Bolmut, Fadli Thajudin Usup mengatakan, pihaknya sejak awal sudah mengingatkan dengan melayangkan surat di seluruh Kecamatan, agar pengangkatan ketua dan anggota BPD harus perpedoman pada aturan yang berlaku.
“Apabila ada BPD yang menjadi pengurus Parpol, maka diminta segera mengundurkan diri atau dapat memilih salah satunya. Jika itu tidak diindahkan, maka ada konsekuensinya,” kata Fadli.
Terpisah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut, Abdul Eba Nani mengatakan, jika memang ditemukan pengurus BPD merangkap menjadi pengurus Parpol, maka Pemda harus bertindak tegas. “Untuk menerapkan aturan harus ada ketegasan dan jangan tebang pilih,” tegas Politisi PAN ini. (WaOne)

Komentar