Diketahui, Pemerintah Kota Kotamobagu pada Tahun 2022, telah melakukan Penandatanganan MoU BP2MI terkait Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 41 terkait Kewenangan dan Kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal Penempatan dan Pelindungan CPMI/PMI.
“Kami sangat berterima kasih atas Komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dibawah kepemimpinan TBNK, karena pada tahun 2023 sudah menganggarkan Biaya Pelatihan untuk 20 orang CPMI,” ucap Hendra T. Makalalag, S.I.P, kepala BP2MI Sulut.
Hendra juga berharap, kedepannya Pelatihan CPMI dapat mengakomodir perwakilan dari seluruh Kelurahan dan Desa yang ada di Kota Kotamobagu.
Hendra menjelaskan, Pemkot Kotamobagu telah menganggarkan melalui Disnaker Kota Kotamobagu untuk kegiatan Pendidikan dan Pelatihan yang dialokasikan untuk 20 CPMI. Dalam pembicaraan bersama Staf Ahli Pemkot Kotamobagu, disinggung rencana akan melibatkan Desa untuk Pendidikan dan Pelatihan CPMI melalui anggaran APBDes.
“Dengan adanya Penerbangan Langsung Manado – Tokyo yang telah diresmikan Bapak Gubernur Sulawesi Utara, tentunya membuka Peluang para CPMI asal Sulut khususnya Kota Kotamobagu untuk dapat bekerja di Jepang secara resmi dengan Program G to G maupun SSW,” ujarnya. *
Komentar