KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) bergerak cepat menindaklanjuti Surat Edaran Kemenkes terkait penghentian sementara peredaran obat jenis cair/sirup diseluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun swasta.
Usai mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh pimpinan dan penanggung jawab Fasilitas Pelayanan Kefarmasian di wilayah Kota Kotamobagu, Dinkes kemudian melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah apotek dan toko obat.
“Sejak Jumat malam 21 Oktober sampai Sabtu sore tadi kami turun langsung untuk melakukan Inspeksi ke seluruh Sarana kefarmasian seperti Apotek, toko obat dan sarana kesehatan lain untuk memastikan bahwa tidak ada lagi yang menjual dan memajang obat berbentuk cair atau sirup di etalase,” ucap Kabid PPSDK Yuniviana Manopo,S.Farm.
Selain itu, Dinkes juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar untuk sementara waktu, tidak mengkonsumsi obat jenis Sirup.
“Kita juga memberikan edukasi kepada masyarakat, agar jangan dulu mengkonsumsi obat jenis cair atau sirup, hingga ada pengumuman resmi dari kemenkes, kalaupun mendesak, alangkah baiknya melakukan konsultasi dengan dokter atau petugas kesehatan lainnya yang berkompeten dalam pemilihan obat,” terangnya.
Meaki demikian kata dia, dari hasil inspeksi tim Dinkes, masih juga ditemukan ada beberapa sarana kesehatan yang memajang sediaan obat jenis sirup.
“Saat itu juga kami langsung meminta agar menarik pajangan dan tidak menerima lagi pembelian obat dalam bentuk sirup, kalau masih ditemukan tentu ada sanksi tegas,” pungkasnya.(And)
Komentar