BOGANINEWS, BOLMONG – Ribuan warga Bolaang Mongondow (Bolmong), yang tersebar di 15 Kecamatan, Senin (31/7), turun ke jalan menggelar aksi bela Bupati. Massa terpantau melakukan aksi itu dengan Long March dari Jembatan Kaiya, Kelurahan Inobonto higga ke Kantor DPRD Bolmong.
Dengan membawa berbagai spanduk bertuliskan ‘Save Bupati Bolmong’ serta menggunakan mobil yang berpengeras suara, ribuan massa itu sangat tertib dalam menjalankan aksinya. Terpantau pula aparat keamanan dari Polres Bolmong yang dibantu 2 Pleton dari Polda Sulut, turut mengamankan aksi tersebut. Sebagian personil keamanan berjaga di kompleks PT CONCH, sebagiannya lagi mengawal aksi Long March.
Koodinator aksi Rahmat Ali Algaus mengatakan, aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan rakyat Bolmong kepada Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow, yang dinilai memperjuangkan kepentingan rakyat dan daerah. “Tujuan kita ialah untuk memberikan support kepada Ibu Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, dalam menghadapi proses hukum . Selain itu meminta agar penyidik Polda Sulut bisa meninjau kembali soal status tersangka,” kata Rahmat.
Penertiban bangunan yang tidak mengantongi IMB diatur dalam undang – undang. Bahwa Bupati punya kewenangan untuk membongkar. “Tidak ada yang salah dalam penertiban bangunan pada 5 Juni lalu. Sebab Bupati merupakan pemimpin daerah yang mempunyai kewenangan untuk menjalankan amanat undang-undang, termasuk soal investasi illegal di daerah yang dia pimpin,” tambah Rahmat.
Warga Bolmong berkeyakinan, apa yang dilakukan Bupati saat penertiban bangunan milik perusahaan semen PT CONCH, beberapa waktu yang lalu itu, merupakan amanat undang-undang. “Jadi kami yakin apa yang dilakukan Bupati, adalah murni penertiban bangunan tak berizin, bukan pengrusakan seperti yang disangkakan penyidik Polda,” teriak warga.
“Kami melihat wibawah Daerah telah diruntuhkan oleh pengusaha asing dengan seenaknya melaksanakan aktivitas tanpa izin,” tambah Imran, salah satu warga yang ikut berdemo.
Pun begitu dengan Ipriono, salah satu pendemo. Dirinya mengaku aksi ini sebagai bentuk seruan moral masyarakat kepada Polda Sulut. “Ini seruan moral kita dan kita berharap agar penyidik Polda Sulut untuk meninjau kembali soal status yang disangkakan kepada Bupati,” ujar Ipriono.
Diketahui, sebelumnya penyidik Polda Sulut telah menetapkan Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengerusakan fasilitas perusahaan milik PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) Selasa (24/7) lalu. Penetapan status tersangka kepada orang nomor satu di Kabupaten Bolmong itu setelah sejumlah penyidik melakukan gelar perkara.
Dengan adanya perisitwa tersebut, PT CONCH mengalami kerusakan bangunan 11 unit, 240 buah kaca jendela dan 100 daun pintu pecah, yang akhirnya membuat 27 orang anggota Satpol PP ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. (Ril)
Komentar