BOGANINEWS, BOLMUT – Guna menindak lanjuti laporan sejumlah masyarakat terkait pemutusan meter listrik yang dilakukan oleh Perusahan Listrik Negara (PLN) secara sepihak, maka pihak Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak PLN
Menurut anggota DPRD Bolmut Aktrida Datungsolang, terkait laporan masyarakat soal putusan meter listrik secara sepihak, sehingga wajib DPRD untuk menindak lanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat.
“Informasi yang kami terima masyarakat mendapat pemutusan meter listrik sepihak. Jika memang PLN melakukan pembongkaran dan pemutusan meteran warga sesuai SOP, maka pihak DPRD Bolmut menghargai itu. Namun jika pemutusan meter secara sepihak dengan cara arogan, itu sangat kami sesalkan,” kata Aktrida, Senin (29/9/2022).
Lanjutnya, apa yang dilakukan oleh pihak PLN adalah bentuk ketegasan, namun juga harus memikirkan kondisi masyarakat saat ini dan harus ada langkah santun yang dilakukan oleh PLN.
“Apabila melakukan pemutusan meteran, maka harus ada pendekatan persuasif dan profesional kepada pelanggan. Pembayaran listrik wajib bagi pelanggan, namun pihak PLN harus melakukan penagihan jangan dengan cara arogan dan tidak langsung memutus mater. Sehingga kami berharap, kedepannya pihak PLN harus dengan cara-cara baik bukan degan cara arogan dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat Bolmut,” pintanya.
Terpisah, Manajer ULP PLN Boroko Febriansyah mengucapkan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan karyawan PLN yang membuat resah masyarakat Bolmut. Namun kebijakan dari PLN telah kami lakukan selama ini.
“Aturan yang dilakukan oleh PLN adalah baku dan itu diterapkan di seluruh daaerah. Di bawah tanggal 10, PLN memberikan kesempatan kepada pelanggan. Tetapi di atas tanggal 21 apabila belum melunasi tagihan listrik, maka kami jalankan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Reporter: Indrawan Laupu
Komentar