KOTAMOBAGU–WaliKota Kotamobagu Tatong Bara menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2021 Unaudited kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) Karyadi SE MM Ak CA.Jumat (18/03)
Dalam ha ini Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemerintah Kota Kotamobagu Sugiarto Yunus SP menjelaskan, kegiatan ini sesuai dengan Pasal 191 ayat 2, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 191 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan paling lambat 3 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir,” ujarnya.
Sugirto mengatakan, dengan diserahkannya LKPD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2021, juga berarti bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu siap untuk dilakukan audit atas LKPD.
“Sehingga dengan demikian maka, diharapkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk mempersiapkan dokumen atas pelaksanaan anggaran Tahun 2021,” terangnya.
Di ketahui, pelaksanaan kegiatan penyerahan LKPD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2021 Unaudited yang dilaksanakan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara di Manado tersebut, juga dihadiri sejumlah Kepala Daerah se – Provinsi Sulawesi Utara (And/**)
Komentar