Pemkot Himbau Pemilik Kendaraan Segera Daftar di My Pertamina

 

51 Ormas di Kotamobagu Belum Perpanjang SKT, Ini Syaratnya
Suhartien Tegela

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu menghimbau masyarakat pengguna BBM bersubsidi baik Solar maupun Pertalite khususnya jenis kendaraan roda 4 untuk segera melakukan pendaftaran melalui link subsiditepat.mypertamina.id.
Ini disampaikan Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan Setda, Suhartien Tegela, SE., Rabu (31/8/2022), di ruang kerjanya.
Menurut Suhartien, terhitung mulai tanggal 1 September 2022, pembelian BBM bersubsidi di SPBU sudah harus menggunakan Barcode.
“Iya per tanggal 1 September besok, pembelian BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite bagi pengguna kendaraan roda 4 sudah menggunakan Barcode dengan terlebih dahulu mendaftar di link subsiditepat.mypertamina.id.,” ucap Tien, panggilan akrabnya.
Upaya yang dilakukan ini lanjut Tien, merupakan salah satu langkah pemerintah dalam rangka pemberian dan penyaluran BBM bersubsidi yang lebih tepat sasaran. “Ini bagian dari upaya agar pemberian dan penyaluran BBM bersubsidi dapat lebih tepat sasaran sekaligus mencegah tindak penyalahgunaannya baik BBM bersubsidi jenis Solar maupun Pertalite,” ujarnya.
Untuk masyarakat Kota Kotamobagu, khususnya pengguna kendaraan roda 4 yang belum sempat mendaftar di SPBU Matali, Kotobangon dan Mongkonai, mulai 1 September besok bisa mendaftar di Cafe Strawberry. “Awalnya pendaftaran dilaksanakan langsung di SPBU Matali, Kotobangon dan Mongkonai, hanya saja karena banyaknya warga yang mendaftar hingga terjadi antrian panjang yang cukup menganggu lalu lintas jalan. Untuk itu disepakati pendaftaran dipindahkan ke Cafe Strawberry di Kelurahan Tumobui, masyarakat pengguna kendaraan roda 4 yang memakai BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite kami ajak untuk mendaftar di tempat ini dengan membawa foto STNK dan pajak kendaraan, foto mobil dari depan dan samping, foto diri dan KTP,” ucap Tien.
Bagi masyarakat yang sudah mendaftar namun belum menerima Barcode atau yang belum sempat mendaftar, lanjut Tien tetap masih bisa melakukan pembelian. “Karena ini masih ditahap transisi sehingga masyarakat yang sudah mendaftar tapi belum menerima Barcode atau mereka yang belum sempat mendaftar masih tetap dibolehkan untuk melakukan pembelian, pihak SPBU akan mencatat nomor polisi kendaraan tersebut. Tapi karena ini wajib, kami sarankan untuk segera mendaftar agar lebih memudahkan sebentar dalam pembelian sekaligus mendukung program pemerintah,” pungkasnya. (tr1)

Komentar