Bawaslu Boltim Layangkan Rekomendasi ke KPU Soal Anggota Ganda di Sipol

BOGANINEWS, BOLTIM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), melayangkan surat rekomendasi atas hasil temuan verifikasi administrasi Partai Politik (Parpol), calon peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boltim, Kamis (25/08/2022).

Koordinator tim verifikasi pendaftaran Parpol, Hariyanto menyampaikan, hari ini Bawaslu telah mengirim rekomendasi kepada KPU Boltim, terkait dengan pencermatan verifikasi adminitrasi Partai Politik calon peserta Pemilu 2024.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

“Jadi banyak nama yang diduga ganda baik internal maupun eksternal yang direkomendasikan oleh Bawaslu untuk ditindaklanjuti oleh KPU sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hariyanto, kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).

Dijelaskannya, surat rekomendasi dengan Nomor: 002/PM.02.02/K.SA-04/8/2022, Bawaslu setelah melakukan pencermatan dengan membandingkan kesamaan nama, NIK, nomor KTA dan alamat anggota Parpol, diperoleh kegandaan dalam satu Partai Politik serta kegandaan lebih dari satu Parpol.

“Selain itu, Bawaslu juga menemukan ada daftar nama penyelenggara Pemilu yang juga keberatan karena namanya di catut oleh Partai Politik, dan itu menjadi rekomendasi juga untuk ditindaklanjuti oleh KPU,” jelasnya.

Hariyanto selaku koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Boltim mengatakan, rekomendasi yang dikeluarkan berdasarkan hasil pencermatan, penelitian dan masih banyak aspek yang diteliti oleh Bawaslu. “Untuk itu, KPU wajib dan segera menindaklanjuti. Tinggal bagaimana mekanismenya tergantung dari Peraturan KPU,” pungkasnya.

 

Reporter: Agung Mokodompit

Komentar