BOGANINEWS, BOLSEL – Proyek Pembangunan Pondok Wisata Desa Boroko Timur, yang menyerap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Dana Desa (Dandes) kini menuai polemik. Hal ini di picu tidak ada surat peminjaman tanah secara tertulis dari Pemerintah Daerah (Pemda).
Menurut Kepala Bagian Umum Bolmut, Yusuf Ibrahim, proyek pondok wisata yang di bagun menggunakan Dandes tidak memiliki rekomendasi atau surat tertulis peminjaman tanah dari Pemda. Sehingga, pihaknya akan mengeluarkan surat peringatan kepada pemerintah Desa Boroko Timur, untuk segera membongkar bangunan pondok wisata yang tidak memiliki izin yang di bagun di atas tanah Pemerintah. “Karena tidak memiliki izin Pemda, maka bangunan tersebut harus di bongkar,” tegas Ibrahim.
Ia juga meminta agar Pemerintah Desa Boroko Timur, tidak melaksanakan pembangunan lanjutan, sebelum memiliki rekomendasi dan surat peminjaman dari Pemda Bolmut.
Terpisah, Kepala Desa Boroko Timur, Robby Pakaya, mengatakan, pada prinsipnya proyek pembangunan pondok wisata melalui pos anggaran Dandes Tahun 2016 tidak ada masalah. Sebab, proyek pembangunan bertujuan untuk peningkatan ekonomi masyarakat desa, sudah mendapat rekomendasi dari Pemda Bolmut. “Sebelum Proyek tersebut dilaksanakan, kami sudah berkoordnasi dengan Bidang Tata Kota dan Bidang Pariwisata,” aku Robby.
Ia pun membantah, selama tahapan pihaknya tidak pernah mendapati masalah terkait pembangunan proyek tersebut. “Kalaupun ada bermasalah, mengapa sejak awal Pemda tidak mempersoalkan soal status tanah itu,” tambahnya. (Marlan)
Komentar