Pengadilan Tipikor Vonis MMS 5 Tahun Penjara

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Mantan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Dua periode, Marlina Moha Siahaan (MMS) terbukti bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Manado, Rabu (19/07) Siang tadi.

Dalam putusan majelis hakim, MMS sebagai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. MMS yang juga Ketua Komisi II DPRD Sulut itu, dijatuhkan hukuman pidana penjara selama Lima (5) Tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara kurungan selama 2 (dua) bulan.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Hal tersebut disampaikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu melalui, Kepala Seksi (Kasie) intel Kejaksaan, Evan Sinulingga SH. “Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhkan hukuman selama Lima tahun penjara,” kata Evan.

Selain itu kaya Evan, terdakwa MMS juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp.1,25 Miliar. Apabila dalam waktu selama 1 (Satu) bulan setelah putusan pengadilan tidak membayar uang pengganti, maka harta benda MMS akan disita.

Namun, ketika MMS tidak memiliki harta benda sesuai dengan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara. “Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan, sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dalam hal terdakwa tidak mempuNyai harta benda yang mencukupi uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” jelasnya.

Sebagaimana di informasikan beberapa waktu lalu, MMS terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010, saat masih menjabat Bupati.

Selain MMS, beberapa pejabat Bolmong ikut terseret, bahkan sudah menjalani hukuman penjara. Sidang putusan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Sugiyanto, Emma Ellyany dan Halidja Wally, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kotamobagu, Da’wan Manggalupang SH dan Bobi. (Ril)

Komentar