Dua ASN Bolmong di Pecat

BOGANINEWS, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Senin (17/7) kembali melakukan pemecatan terhadap Dua Aparatur Sipil Negara (ASN).
‪Kepala BKPP Hamri Binol, melalui Kepala Seksi Disiplin dan Penghargaan, Rahmat Irwansya Makalalag mengatakan, ada Dua ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat. “Dua ASN yang diberhentikan. Mereka bekerja di UPTD Diknas Passi Timur, dan UPTD Puskesmas Bilalang. Sedangkan dua orang lainnya mendapat sanksi penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah,” ungkapnya.
‪Sementara itu, Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow menegaskan, pihaknya akan terus melakukan verifikasi serta pengawasan terhadap seluruh ASN yang ada di lingkup Pemkab Bolmong.‬
“Masih banyak lagi ASN yang saat ini masih dalam proses  pembahasan oleh Majelis kode etik, untuk dilakukan penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan pelanggaran yang ada. Untuk itu, Saya berharap agar seluruh ASN dapat pro aktif dalam bekerja dalam melayani masyarakat,” tegas Yasti. (Ril)

Komentar