BOGANINEWS, BOLTIM – Bagi pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), harus menerima kanyataan bahwa tahun ini tidak ada pemberian Parcel atau bingkisan untuk lebaran.
Hal ini sesuai surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 09 Tahun 2022 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Berdasarkan Udang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK), sebagaimana diubah terkahir dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 30 tahun 2022 tentang KPTPK, dalam pasal 6 huruf a dinyatakan bahwa, KPK bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.
Dalam upaya melakukan pencegahan korupsi tersebut, Kata Kepala Inspektorat Boltim Mardiman Pasambuna, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau hari besar lainnya, maka KPK mengintruksikan hal-hal sebagai berikut :
Surat edaran KPK Larangan Parcel pada Pejabat dan ASN.
Lanjutnya, instruksi ini resmi dan bersifat mengikat, karena KPK sudah menyurati terkait larangan pembagian Parcel THR bagi pejabat dan ASN.
“Pembagian atau pengadaan Parcel itu kena gratifikasi. Gratifikasi itu kan termasuk uang, barang dan bunga. Jadi itu tidak boleh dan tidak ada lagi pembagian parcel hari raya bagi pejabat, terkhusus ASN,” jelasnya, Rabu (20/4/2022).
Reporter Agung.
Komentar