BOGANINEWS, BOLSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Selasa (30/11/2021) menggelar Paripurna Tahap I atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Sangadi.
Paripurna yang dilaksanakan di gedung DPRD Bolsel itu dipimpin Ketua DPRD Arifin Olii serta dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Deddy Abdul Hamid dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Dalam sambutannya, Wabup menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya.
“Saya menyampaikan rasa bangga dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Bolsel yang telah berinsiasi untuk mengajukan dan menyusun ranperda ini serta mengagendakan rapat paripurna pada hari yang berbahagia ini,” kata Wabup.
Wabup mengatakan menerima dengan baik atas penyampaian Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa, laporan keterangan pertanggungjawaban, dan informasi laporan penyelenggaraan pemerinta desa, serta ketentuan lain.
Dikatakannya juga, hal ini sebagaimana amanat peraturan menteri dalam negeri nomor 72 tahun 2021 tetang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa dan peraturan menteri dalam negeri nomor 73 tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa.
“Semuanya ini dalam rangka pemenuhan terhadap prinsip demokrasi, yang taat asas terhadap pelaksanaan pemilihan sangadi yang akan dilaksanakan nantinya,” tuturnya.
Wabup pun berharap agar kedepan nanti berbagai produk hukum daerah akan terus diupayakan. Tidak hanya dari aspek kuantitas namun juga dari aspek kualitas sesuai dengan tuntutan masyarakat dapat turut berperan serta, baik obyek hukum, subyek hukum sebagai wujud transparansi penyelenggaraan pemerintahan.
“Rancangan peraturan daerah ini diharapkan akan memberikan dampak yang positif terhadap peningkatan kinerja pemerintah daerah maupun pemerintah desa,” katanya. (Advertorial)
Komentar