DPRD Bolmut Angkat Bicara Soal Kekerasan Terhadap Anak

BOGANINEWS, BOLMUT Kekerasan terhadap siswa atau anak yang sering terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Hal ini disampaikan Anggota Komiis 1 DPRD Bolmut Mardan Umar. Dikatakannya, sesuai pasal 54 Undang-Undanh (UU) Nomor 23 tahun 2002 yang telah diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang pelindungan anak yang menyatakan anak di dalam lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindak kekerasan, baik dilakukan oleh guru, pengelolah sekolah maupun teman-teman dalam sekolah.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

“Apapun alasannya setiap siswa harus dilindungi, karena potensi kekerasan dalam sekolah harus di cegah dan jangan sampai melakukan kekerasan terhadapa siswa,” jelas Mardan, Selasa (30/11/2021).

Lanjutnya, setiap guru atau pengajar harus melakukan pendidikan yang sewajarnya kepada para siswa, bukan melakukan kekerasan secara fisik kepada siswa. Sebab, saat ini kekerasan terhadap siswa sudah dilindungi oleh UU yang berlaku. Komisi 1 DPRD Bolmut menyayangkan tindak kekerasan terhadap siswa, yang sering dilakukan oleh guru.

“Guru bertugas mendidik siswa, harusnya lebih bijak dalam mengambil tindakan. Bukan melakukan kekerasan terhadap siswa yang akhirny bermuara pada persoalan hukum,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulha Mokodompis mengatakan, seluruh satuan pendidikan serta tenaga pendidik di wilayah Bolmut, dengan adanya UU Pelindungan Anak, maka sebagai guru atau pendidik wajib memberikan pembelajaran tapi tidak dengan tindakan kekerasan terhadap siswa.

“Walaupun kita sebagai guru dalam keadaan emosi diusahakan dapat mengendalikan emosi kita, agar tidak terjadi kekerasan terhadap anak atau siswa. Saat ini kita sudah di atur oleh undang-undang walaupun tujuannya untuk kebaikan siswa, namun dalam sisi aturan jika melakuakn tindakan kekerasan terhadap anak tetap salah. Saya menghimbau kepada seluruh guru dan pengajar, agar tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap siswa,” pinta Sulha. (WaOne)

Komentar