BOGANINEWS, BOLTIM – Demi meningkatkan kapasitas aparatur desa dibidang hukum, Pemerintah Desa (Pemdes) Loyow, dapat Bimbingan Teknis (Bimtek) Paralegal.
Pemdes Loyow menerima Bimbingan Teknis (Bimtek) Paralegal langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, juga Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Boltim, dan didampingi Camat Nuangan.
Dalam Bimtek Pralegal untuk peningkatan kapasitas aparatur desa dibidang hukum ini, mencakup berapa poin, atau berdasarkan MoU dari tiga instusi yang berbeda, yakni institusi Polri, Kejaksaan Agung, dan Menteri dalam Negeri.
Artur Piri Kasi Intel Kejari Kotamobagu, dalam sambutannya, mengatakan ini terkait tentang pengawasan dan evaluasi dana desa, maupun ADD, karena sesuai ketentuan UU, tentang Keuangan Negara tahun 2003, dan UU tindak pidana korupsi, dan UU tahun 2014 no 6 tentang desa, Permendagri no 113, tentang perencanaan pengolahan dan penatausahaan dana desa, maupun alokasi dana desa.
“Adapun yang tertuang dalam Mendagri, Polri, Kejagung, dilakukan oleh institusi yang berwenang yaitu, aparatur pengawas internal pemerintah (Apit), yang dalam hal ini dilakukan oleh inspektorat daerah melalui keputusan tersebut di atas,” jelasnya Artur.
Dikatakan Artur, adapun program kegiatan yang menyangkut pengelolaan APBDes tahun berjalan.
“Mekanisme yang dilakukan harus sesuai dengan standarisasi harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, ” tambah Artur Piri Kasi Intel Kejari Kotamobagu.
Sementara itu, Sangadi Desa Loyow Tarji Mokoagow mengatakan, sangat mengapresiasi setinggi tingginya dan berterimakasih, kepada Pemerintah, Kepala Dinas PMD Boltim, Kejari Kotamobagu, Kasi Intel Artur Piri, Camat, serta seluruh aparat desa, dan BPD yang hadir dalam kegiatan.
“Alhamdulillah selama saya menjabat Kepala Desa hampir 10 tahun, pengelolaan dana desa transparan, mulai dari perencanaan dilakukan musyawarah dalam desa, mulai dari tingkat dusun, yang akan ditetapkan APDES tahun berjalan. Serta setiap tahun kami memasang informasi papan baleho realisasi angaran beserta APBDES tahun berjalan, dipasang di tempat umum dan kantor desa,” tandas Sangadi.
Terakhir Kepala Dinas PMD Boltim Herlina Damopolii menegaskan, agar APDES tahun yang berjalan, harus Dengan ketentuan yang berlaku menetapkan APBDes, sesuai dengan standarisasi harga dan Standar Biaya Umum (SBU).
Reporter: Agung
Komentar