Polres Boltim Tetapkan Tersangka Kasus PETI Simbalang

BOGANINEWS, BOLTIM Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Rabu (6/10/2021) menggelar Press Release bertempat di aula Polres, terkait proses pengungkapan kasus aktivitas Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang melibatkan para pekerja juga para pemodal di lokasi PETI Simbalang, sekaligus penertiban di lokasi berstatus Hutan Lindung (HL) Simbalang, tepatnya di lokasi HD2.

Kapolres Boltim AKBP. Irham Halid. SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP. Syahroni Rasyid mengatakan, proses pengungkapan kasus yang melibatkan para pekerja PETI Simbalang ini bermula saat penertiban di lokasi berstatus Hutan Lindung Simbalang, tepatnya di lokasi HD2, pada 18 Agustus 2021.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

“Anggota saya telah mengamankan sedikitnya sepuluh orang pekerja di lokasi tersebut, serta sejumlah barang bukti. Adapun pada 14 September 2021, penyidik Polres mengirimkan berkas para tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu. Selanjutnya, pada 21 September 2021, Kejari Kotamobagu menetapkan berkas perkara untuk tersangka JP bersama teman-teman, CDR juga kawan-kawan, dan BT CS, dinyatakam telah lengkap atau P21.
Diketahui berkas perkara Nomor BP/21/IX/2021/Reskrim, tanggal 10 September 2021, atas nama tersangka CDR, dipisahkan menjadi dua berkas perkara (splitsing), karena salah satu dari para tersangka adalah pemilik lubang galian rep sekaligus kepala kongsi,” jelas AKBP Irham pada sejumlah awak media.

Kapolres juga menjelaskan, untuk berkas perkara atas nama tersangka JP, tidak dilakukan splitsing karena para tersangka ini, berstatus pekerja. Selanjutnya dalam waktu dekat ini, kita akan serahkan para tersangka ini ke Kejari Kotamobagu untuk menjalani penuntutan.

“Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka Peti Simbalang ini adalah, Pasal 158 UU RI Nomor3/2020 sebagaimana perubahan atas UU RI Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan Pasal 17 ayat 1b junto Pasal 89 ayat 1 huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan, Perambahan dan Pengrusakan Hutan (P3H),” terang Kapolres.

Ia juga menegaskan, selama Gunung Simbalang masih berstatus Hutan Lindung, maka Polres Boltim akan intens melakukan pengawasan juga penertiban di lokasi tersebut.

Selanjutnya pihaknya sudah memulai penyelidikan terhadap para pemodal atau penunjang yang telah mendanai aktivitas Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Lokasi Simbalang yang dilakukan oleh para penambang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Para terduga pelaku PETI yang telah berstatus tersangka merupakan pekerja. Kita akan kembangkan siapa saja para pemodal atau penujang dalam aktivitas PETI yang dilakukan para pekerja yang sudah ditetapkan tersangka ini. Diketahui Tersangka sebagian besar dari luar daerah Boltim, yakni dari Mitra,” ungkapnya.(Agung)

Komentar