KOTAMOBAGU – Aduan dugaan pelanggaran pidana ITE yang menyeret seorang jurnalis asal Kotamobagu, Supriyadi Dadu, terus berproses di Polda Sulut. Dukungan sejumlah pihak terhadap Pemimpin Redaksi Klikbmr.com itu pun terus menguat.
Setelah sebelumnya para advokat yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Perlindungan Kemerdekaan Pers (GSPKP) menyatakan sikap memberikan pendampingan, hal serupa pun datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Manado.
Direktur LBH Pers Manado, Ferley Bonifasius Kaparang, S.H M.H., mengatakan sangat menyayangkan karya jurnalistik itu sampai berproses di kepolisian. Atas itu, pihaknya menegaskan siap mendampingi awak media bersangkutan.
“Seharusnya tidak melapor ke pihak kepolisian. Intinya kami siap memberikan advokasi,” kata Ferley saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Kotamobagu, Senin (12/06) kemarin.
Lebih lanjut dikatakan bahwa perkara tersebut salah satu langka kriminalisasi pers. Karenanya kata Farley, pihaknya siap mendampingi sampai proses itu selesai.“Kami sudah mempelajari kasusnya, dan ini perlu diadvokasi bersama rekan-rekan advokat yang tergabung dalam GSPKP,” jelas Ferley.
Salah satu advokat GSPKP, Eldy S. Noerdin, S.H., mengatakan mereka sangat mengapresiasi respon LBH Pers Manado mengawal proses hukum yang melibatkan jurnalis di Kotamobagu Supryiadi Dadu.
“Ya, Direktur LBH Pers Manado Bapak Farley bersama rekan-rekannya sudah bertemu terlapor. Tentunya kami Tim Advokat GSPKP khususnya yang berada di Manado sangat mengapresiasi adanya dukungan ini,” ungkap Eldy.
Sekadar diketahui, Supriyadi Dadu diadukan Muliadi Paputungan ke Polda Sulut tertanggal 6 Juni 2017 berdasarkan Laporan kepolisian No STTLP/414.a/VI/2016/SPKT. Laporan itu dilayangkan terkait pemberitaan Klikbmr.comyang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik pelapor.
Komentar