BOGANINEWS – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Timur, berhasil menjaring dua pasangan muda-mudi, di sebuah kos-kosan yang terletak di Jalan Rajawali Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Minggu (18/07/2021) dini hari.
Sebelumnya, sejumlah personil tim kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Timur, Ipda. M. Ibnu Katsir Rizka itu, melakukan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di wilayah hukum Polsek Kota Timur.
Setelah melakukan patroli KRYD dalam rangka PPKM Mikro, tim kepolisian kemudian melanjutkan patroli dengan merazia tempat-tempat, yang diduga rawan akan terjadinya penyakit masyarakat (Pekat), seperti mabuk-mabukan minuman keras (Miras), perzinahan, dan tindak kriminal.
Alhasil, petugas menemukan dua pasangan muda-mudi yang berstatus diluar nikah, di sebuah kos-kosan yang terletak di Jalan Rajawali Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Satu Orang Warga Gorontalo, dan 3 Lainnya dari Luar Gorontalo
Dari data yang dihimpun oleh media ini, diketahui satu pasangan yang telah berhasil terjaring petugas ini berinisial SIM (25), warga Desa Bulotalangi Barat, Kecamatan Bulango Timur, Kabupaten Bone Bolango, PIS (24) warga Desa Kotabangun, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu.
Sementara, satu pasangan lainnya berinisial, AC (32) warga Jalan Indraloka 1 Nomor 74, Jakarta, serta NDR (22), warga Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Dilakukan Penahanan Selama 1×24 Jam
Kapolsek Kota Timur, Ipda. M. Ibnu Katsir Rizka, mengungkapkan, kedua pasangan itu kini telah diamankan di Kantor Polsek Kota Timur, untuk diambil keterangannya, dan diberikan pembinaan agar mendapat efek jera.
“Kita amankan di Polsek untuk diambil keterangan, kita lakukan penahanan selama 1×24 jam di sini untuk memberikan efek jera. Ini kita akan menghubungi pihak keluarga dari masing-masing pihak, biar tahu keberadaanya mereka, bahwa di luar itu, di kos-kosan itu ternyata bersama dengan yang bukan suami istri,” ungkap Ibnu.
Harapan Kapolsek Kota Timur Kota Gorontalo
Ditambahkannya, mengingat wilayah Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo merupakan zona merah Covid-19, ia berharap seluruh masyarakat disiplin protokol kesehatan (Prokes), dan patuh pada aturan PPKM Mikro, serta menghindari hal-hal yang menjadi Pekat.
“Karena disini zona merah, mohon di wilayah Kota Timur ini melakukan protokol kesehatan. Disisi lain, yang berada di kos-kosan, kalau tidak ada kepentingan jangan bersama-sama seperti itu, kecuali keluarga tidak masalah,” tutupnya. (MYP)
Komentar