APL Desak Kehutanan Provinsi Usut Penguasaan Hutan Lindung di Bolmut

BOGANINEWS, BOLMUT – Guna menindaklanjuti isu yang beredar terkait penguasaan kawasan hutan lindung yang di duga dilakukan oleh oknum pejabat di DPRD Bolmut, maka Aliansi Peduli Lingkungan (APL), meminta agar pihak Kehutanan Provinsi Sulut, segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.

Koordinator APL Ramlan Tinamonga, mengatakan, harusnya kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah, bukan malah dikuasai oleh oknum pejabat di DPRD Bolmut dengan melakukan pengrusakan hutan yang cukup serius di hutan lindung di Desa Nunuka Kecamatan Bolangitang Barat (Bolbar).

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Mantan Ketua PB KPMIBU ini mendesak, pihak Kehutanan Provinsi Sulut, agar segera bertindak untuk menyelesaikan dugaan kasus penguasaan hutan lindung yang terindikasi menyeret nama pejabat tinggi di DPRD Bolmut.

“Kami sangat menyesalkan oknum pejabat daerah yang notabene adalah pengambil kebijakan di daerah, diduga melakukan penguasaan lahan hutan lindung,” kata Ramlan.

Pihak APL juga meminta kepada Kehutanan Provinsi Sulut, agar benar-benar menyelesaikan kasus ini tanpa pandang bulu, serta dapat segera memangil oknum-oknum yang terlibat.

“Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum dalam menangani kasus ini,” pintanya.

Terpisah, Kepala Seksi Pengawasan Konservasi Sumber Daya Alam, Ekosistem dan Pemberdayaan Masyarakat Kehutanan Provinsi Sulut, Eko Setianto mengatakan, keterlibatan oknum pejabat tinggi di DPRD Bolmut ini, baru sebatas dugaan. Pihak kehutanan tidak serta-merta memvonis seseorang terlibat. Saat ini kasus tersebut sedang berproses, soal perkara sebentar nanti proses hukum yang akan bicara.

“Kasus ini sedang berproses dan dalam tahap mengumpulkan bukti-bukti. Kami sementara memanggil masyarakat yang sempat berkebun di gunung Nunuka tersebut. Sudah ada empat orang masyarakat yang dimintakan keterangan, karena saat ini sedang dalam pulbaket. Siapapun yang terlibat dalam penguasaan lahan hutan lindung akan kami proses. Setelah bukti-bukti sudah rampung, akan segera diserahkan di Gakum (Penegak Hukum),” jelas Eko. (WaOne)

Komentar