BOGANINEWS, BOLMONG – Sungguh luar biasa inovasi sektor pelayanan publik ala Pemerintah Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Saking luar biasanya, Pemerintah Kotamobagu, melalui Kantor Kecamatan Kotamobagu Timur, memberikan pujian berkat inovasi pelayanan publik Kantor Kecamatan Passi Barat, yang begitu bagus dan sangat berbasis kebutuhan masyarakat.
Diketahui, rombongan jajaran Kantor Kecamatan Kotamobagu Timur, memilih Kantor Kecamatan Passi Barat sebagai study komparasi atau penelitian dalam pemanfaatan Teknologi Informasi Layanan Publik, karena ada beberapa point penting yang bisa diambil didalamnya.
Melalui Sekertaris Camat Refli Mamonto menyebutkan, adapun beberapa poin yang menjadi perhatian diantaranya, sistem integrasi pelayanan antara pemerintah kecamatan dan instasi pemerintah daerah sudah terkoordinasi dengan baik. Sehingga, sangat membantu masyarakat dalam mengurus dokumen-dokumen sesuai kebutuhan masyarakat.
Kemudian, lanjut Refly, adanya pembinaan seluruh aparat desa melalui berbagai kegiatan pelatihan-pelatihan seperti peningkatan disiplin dan sumber daya manusia (SDM), dan itu sangat mendorong produktifitas penyelenggaraan pemerintahan di desa, sehingga mengalami progres yang cukup baik.
Imbuhnya, adanya inovasi pengelolaan informasi dan komunikasi dalam pemetaan potensi kecamatan, dalam rangka basik data perencanaan pembangunan daerah. Sehingga, hubungan antar instasi vertikal terkoordinasi dengan baik, terlebih dalam rangka pencegahan penularan covid-19.
“Pada pokoknya, apa yang ada dalam Kantor Kecamatan Passi Barat, sangat bagus. Masyarakatnya dimudahkan segalanya dan lebih menghemat biaya transportasi. Disamping itu, ini merupakan wadah publikasi potensi di kecamatan ini,” puji Refly, Kamis (8/7/201).
Sementara itu Camat Passi Barat, Ma’rief Mokodompit menyampaikan, ucapan terima kasih atas pilihan kantor wilayahnya sebagai tempat pilot project dalam study komparasi ini.
“Mudah-mudahan sinergitas ini terus terbangun dalam rangka peningkatan layanan publik untuk masyarakat sesuai dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang layanan publik. Dan ke depanya segala proses pelayanan terpadu akan terpusat di kantor kecamatan dan kantor desa,” harap Ma’rief. (**)
Komentar