Tindak Lanjuti SE Gubernur, Pemkot Kotamobagu Akan Berlakukan PPKM

BOGANINEWS,KOTAMOBAGU – Tindak lanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) bernomor: 440/21|.4150 /Sekr-Dinkes, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, akan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal itu sebagaimana disampaikan Sekertaris Kota (Sekot) Kotamobagu, Sande Dodo. Dikatakannya, SE Gubernur Sulut akan dipertegas lagi dengan Surat Edaran Walikota Kotamobagu.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

“Saat ini SE WaliKota sedang kami bahas bersama Camat, Luran dan Sangadi dan selanjutnya akan di tanda tangani oleh Walikota. Baru kita akan edarkan ke seluruh istansi terkait juga ke Kelurahan dan Desa untuk di tindak lanjuti,” kata Sande Dodo, Rabu (7/7/2021).

Diketahui dalam rilis Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Kotamobagu, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 berjumlah 11 orang pasien, dengan rincian 10 orang pasien diisolasi mandiri dan 1 pasien dirawat di RSUD Kotamobagu.

Inilah surat edaran Gubernur terkait pelaksanaan PPKM.

Surat Edaran Nomor : 440/21|.4150 /Sekr-Dinkes Tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, maka untuk jadi perhatian hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa sesuai kondisi epidemiologi di Provinsi Sulawesi Utara, wilayah Kabupaten/Kota yang ditetapkan level kewaspadaan (risiko sedang menuju risiko tinggi), adalah : Kota Manado, Kota Tomohon Kota Bitung, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kota Kotamobagu, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan,
  2. Menetapkan level kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayah Kecamatan, Desa/Kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat resiko penularan COVID-19:

  3. Melakukan monitoring dan rapat koordinasi secara berkala dengan Satgas COVID-19 dan pemangku kepentingan terkait (stakeholders):

  4. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan) dilakukan secara daring: .

  5. Pelaksanaan keglatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non essensial diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

  6. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor essensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat:

  7. Pada sektor Pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat:

  8. Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimat Staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat:

  9. Kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di dalam ruangan diberlakukan 25 %(dua puluh lima persen) kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat: 10.

  10. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 5094 (lima puluh persen):

  11. Untuk Apotik dan toko obat dapat dibuka selama 24 (dua puluh empat) jam:

  12. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat (restoran, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 25% (dua puluh lima persen):

  13. Resepsi pernikahan, acara duka dan acara syukur lainnya dihadiri maksimal 50 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan ditempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang:

  14. Kegiatan Keagamaan dilakukan di dalam ruangan dengan kapasitas 2545 (dua puluh lima persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat:

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 5 Juli 2021 sampal dengan 18 Juli 2021 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologl COVID-19. Demikian untuk mendapat perhatian dan pelaksanaan sebagaimana mestinya.

Reporter : Mira Manangin

Komentar