Dalam Paripurna, Wali Kota Kotamobagu Paparkan APBD Tahun 2020

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Dalam Rapat Paripurna yang digelar DPRD, dalam rangka pembicaraan tingkat I penyampaian Ranperda, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, menyampaikan gambaran umum APBD tahun anggaran 2020, Senin (07/06/2021) sore tadi.

“Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 yang disampaikan sore hari ini, disusun berdasarkan RPJMD, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2020, Kebijakan Umum Anggaran 2020, dan Platform Prioritas Anggaran tahun angaran 2020, serta Perda tentang perubahan atas anggaran APBD tahun 2020,” ungkap Wali Kota.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Dijelaskannya, Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, yang disampaikan pada rapat paripurna sore hari tadi, sejumlah laporan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 320 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Pada rapat paripurna sore ini, disampaikan gambaran umum APBD tahun anggaran 2020, yakni : Pendapatan daerah, penerimaan daerah sebagai bagian dari pendapatan pada APBD tahun anggaran 2020 bersumber dari Pendapatan asli Daerah (PAD), dana Perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah,” pungkasnya. (**)

Komentar