Pemkot Kotamobagu Gelar Uji Publik Perubahan Ranperda

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kotamobagu, atas perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2015, tentang tata cara penyelengaraan pemilihan Sangadi, bertempat di Kantor Kecamatan Kotamobagu Timur, Rabu (2/6/2021)

Asisten bidang pemerintahan, Sekretariat Daerah Kotamobagu, Teddy Makalalag mengatakan, perubahan Perda tersebut untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan, serta menyesuaikan dengan dinamika sosiologis akibat bencana non alam.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

“Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri nomor 72 tahun 2020, tentang perubahan atas Permendagri nomor 112 tahun 2014,” kata Teddy.

Lanjutnya, dengan adanya perubahan Pemendagri tentang pemilihan kepada desa seperti diatas maka perlu dilakukan perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2015.

“Tujuan pelaksanaan Uji Publik Perda ini diharapkan agar penyusunan dan pembahasan Perda ini bersifat transparan, dan terbuka, dengan demikian seluruh pemangku kepentingan mempunyai kesempatan seluas-luasanya, untuk memberikan saran dan kritik yang bersifat konstuktif, dalam proses penyusunan perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2015,” ujarnya.

Dasar penyusunan Perda ini masi mengacu pada Pemendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa.

“Pelaksanaan Uji Publik tentang Perda yang sedang dilakukan ini, merupakan bagian dari tahapan penyusunan Perda. Untuk mendapatkan saran dan kritik yang bersifat konstuktif dalam rangka menyempurnakan rencana perubahan Perda dengan peraturan yang lebih tinggi,” tambahnya.

Ia berharap rencana perubahan Perda ini dapat diselesaikan sesuai dengan rencana.

“Seperti yang kita ketahui bahwa masa jabatan sangadi di Kotamobagu berakhir pada tanggal 28 Desember 2021. Dan badan permusyawaratan desa memberitahuakan kepada sangadi mengenai akan berakhirnya jabatan sangadi secara tertulis,” pungkasnya.

Diketahuai acara tersebut dihadiri oleh, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Usmar Mamonto, Kepala Bagian Hukum, Edo Mopobela, Ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu, Beggie Gobel, Camat, Sangadi dan BPD se Kota Kotamobagu, dengan mematuhi protokol kesehatan.

Reporter : Mira Manangin

Komentar