BOGANINEWS, BOLMUT – Pemerintah Kecamatan Kaidipang akan melakukan usulan pengalihan Desa Boroko dan Desa Boroko Timur, menjadi kelurahan.
Hal ini disampaikan Camat Kaidipang Mohammad Misaalah. Dikatakannya, pihak kecamatan telah mengusulkan desa yang berada di ibu kota kabupaten berubah status menjadi kelurahan.
“Selama ini ibu kota Kabupaten Bolmut masih berstatus desa. Harusnya sudah menjadi kelurahan. Hal ini harus disupport oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk Pemda dan pihak DPRD Bolmut, serta harus segera ditindak lanjuti pengalihan status dari desa menjadi kelurahan,” kata Camat Kaidipang, Selasa (25/5/2021)
Lanjutnya, usulan pengalihan desa ke kelurahan adalah usulan postif yang menjadi aspirasi masyarakat. “Realisasi pengalihan kelurahan adalah komitmen bersama dan untuk sementara yang menjadi usulan Desa Boroko dan Boroko Timur,” jelasnya.
Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintah Desa (DPMD) Fadly Tdajudin Usup mengatakan, apabila ada usulan masyarakat dari desa dialihkan menjadi kelurahan itu dimungkinkan, namun kembali pada desa masing-masing. “Tetapi jumlah penduduk untuk satu kelurahan minimal tiga ribu kepala keluarga dan sembilan ribu jumlah penduduk,” terangnya. (Waone)
Komentar