BOGANINEWS, BOLMONG – Menyambut bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/B 03/BKPP tertanggal 12 April 2021 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tahlis Gallang, tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1442 Hijriyah, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bolmong.
Hal itu juga untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia, Nomor 09 tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada bulan Ramadhan 1442 Hijriyah bagi ASN di lingkungan pemerintah, serta dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadhan.
Jam kerja ASN Bolmong ini yakni; Senin sampai Kamis bekerja sejak pukul 08:00 sampai 15:00 WITA. Untuk jam istirahat mulai pukul 12:00 – 12:30 WITA. Sementara untuk hari Jumat pukul 08:00 – 15:30 WITA. Sementara jam istirahat terhitung sejak pukul 11:30-12:30 WITA, dengan jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadhan tahun 1442 Hijriyah minimal 32,50 jam per minggu.
Dengan adanya surat edaran tersebut, Sekda Bolmong menghimbau agar seluruh ASN tetap mematuhi ketentuan jam kerja. “ASN juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan selama jam kerja, maupun setelah jam kerja,” tegas Tahlis, Selasa (13/4/2021). (ino)
Komentar