Bapemperda DPRD Gelar FGD Ranperda HUT Kotamobagu

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Untuk mematangkan draf Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Perda (Ranperda) Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Kotamobagu, Sabtu (20/3) Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotamobagu menggelar Fokus Group Diskusi (FGD) bersama Kanwil Kemenkum HAM Sulawesi Utara (Sulut), Budayawan, pegiat serta periset sejarah BMR.

Kegiatan ini dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu Anugrah Begie Chandra Gobel didampingi Wakil Ketua dan anggota Bapemperda, Rewi Daun dan Alfitri Tungkagi.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Melalui kesempatan tersebut, Begie mengatakan bahwa meski draf Naskah Akademik dan Ranperda HUT Kotamobagu sudah siap, pihak DPRD belum memutuskan untuk melakukan pembahasan dengan pihak eksekutif. Dimana kata Begie, sebelum lanjut ke pembahasan bersama eksekutif, pihaknya perlu mengumpulkan bahan dari berbagai sumber.

“Rapat ini memang berjalan alot, namun kami sudah mencapai kesepakatan berdasarkan sumber primer sejarah yang ada,” terangnya.

Lebih lanjut, dikatakan Begie, pembentukan daerah Kota Kotamobagu berdasarkan Undang-Undang Nomor 4, tanggal 2 Januari 2007. Namun selama ini Ulang tahunnya diperingati setiap 23 Mei. Padahal tanggal tersebut merupakan tanggal dilantiknya Siswa Rahmat Mokodongan sebagai Penjabat Pemangku Sementara (PPS) Walikota.

“Untuk HUT KK, dasar yang digunakan selama ini adalah Perda Nomor 37 Tahun 2008,” ujarnya.

Sementara itu untuk mengubah Perda Nomor 37, lanjut anggota dua periode ini, bisa lewat dokumen sejarah. Lewat FGD, terangnya, DPRD telah memiliki dokumen primer (manuskrip hasil unduhan), sekunder, dan tersier serta tradisi lisan (o’uman).

“Jadi, Perda Nomor 37 Tahun 2008 sesungguhnya sudah bisa kita patahkan. Apalagi Das Sein (peristiwa) UU Nomor 4 Tahun 2007 sebagai Das Sollen (rujukan hukum) adalah 2 Januari, bukan 23 Mei,” tandasnya.

Hadir dalam FGD ini, dari Kemenkum HAM Sulut dihadiri Kepala Bagian Hukum, Hendra Zachawerus beserta perancang peraturan perundangan-undangan. Sementara budayawan, penggiat, dan periset sejarah BMR yang turut diundang, antara lain; Chairun Mokoginta, Hasman Bahansubu, Sumitro Tegela, Uwin Mokodongan, serta Murdiono Mokoginta dan Syarif R Mokoginta dari PS2BMR (Pusat Studi Sejarah BMR). (*)

Komentar