Bapemperda DPRD Bolmut Godok 33 Ranperda

BOGANINEWS, BOLMUT – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupeten Bolaang Mongondo Utara (Bolmut), menggodok 33 Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2021.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Bolmut Sauda Lakoro, Senin (15/3/2021). Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah (Pemda) lebih khusus Bagian Hukum Sekertariat Daerah yang telah mengkoordinir program pembentukan Peraturan daerah di lingkungan Pemda. Selanjutnya membahas rencana program pembentukan Perda tahun 2021. Mengigat peran Perda yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyusunannya perlu diprogramkan dalam sebuah instrumen yang menjadi syarat.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

“Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, perencana penyusunan Perda dilakukan dalam satu program pembentukan Perda. Program Perda merupakan instrumen perencanaan dan pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu dan sistemastis. Bapemperda bersama Pemda Bolmut menyusun 30 Perda inisiatif Pemda dan tiga Perda Inisiatif DPRD,” jelas Lakoro.

Lanjutnya, secara operasional program pembentukan Perda memuat daftar prioritas rencana Perda, yang disusun berdasarkan metode dan parameter tertentu sebagai bagian integral sitem peraturan perundang-undangan. Program pembentukan Perda sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dilaksanakan oleh Pemda dan DPRD. Selanjutnya, Kepala Daerah menyampaikan hasil penyusunan pembentukan Perda melalui pimpinan DPRD.

“Program pembentukan Perda dapat dituangkan dalam nota kesepakatan bersama Pemda dan DPRD, yang selanjutnya dituangkan dalam keputusan DPRD untuk dilaksanakan pihak-pihak yang berwenang. Program pembentukan Perda Tahun anggaran 2021 sebanyak 33 daftar prioritas rencana Perda. Namun tidak menutup kemungkinan Bupati atau DPRD dapat mengajukan rencana Perda di luar dari program pembentukan Perda yang akan disepakati hari ini, karana Peraturan Perudang-Undangan tidak menutupi peluang  sepanjang memenuhi prosedur yang dipersyaratkan,” terangnya.  (WaOne)

Komentar