BOGANINEWS, KOTAMOBAGU– Dinas Pendidikan (Disdik) Kotamobagu menggelar sosialisasi pokok kebijakan rancangan Permendikbud nomor 6 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana biaya operasional sekolah (BOS) tahun 2021.
Kegiatan tersebut digelar secara bertahap di sanggar kegiatan belajar (SKB) Kelurahan Gogagoman ini, diikuti para Kepala Sekolah tingkat SD, SMP, se Kotamobagu, Kamis (25/2/2021)
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kotamobagu, Rastono Sumardi mengatakan, dalam hal ini para peserta sosialisasi diberikan pemahaman tentang penggunaan dana bantuan operasional siswa (BOS) dan sistem pelaporannya. Selain itu juga tentang syarat dan kriteria penerima, penetapan sekolah penerima, saturan biaya BOS serta laporan pengembalian dana dan serta sisa dana.
“Termasuk pengadaan peralatan protokol kesehatan di sekolah dan pengembangan TIK menuju sekolah bermutu yang adaptif dengan literasi digital,” terangnya. (*)
Komentar