Fraksi PPP Bolmut Apresiasi Pencabutan Perpres Miras

BOGANINEWS, BOLMUT – Setelah Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo, resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan Minuman keras (Miras), membuat Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) angkat bicara.
Hal ini disampaikan anggota F-PPP Salim Bin Abdulah. Dikatakannya, dengan berbagai penolakan terkait Perpres Nomor 10 tahun 2021 dari berbagai elemen masyarakat, baik dari kalangan tokoh agama dan organisasi Islam, akhirnya usaha penanaman modal yang melegalkan Miras di cabut.
Fraksi PPP DPRD Bolmut mengapresiasi langkah Persiden Joko Widodo, terkait pencabutan Perpres tersebut. Bahaya Miras ini sangat besar sehingga langkah pencabutan Perpres ini sangat tepat.
“Kami bangga dengan Presiden yang telah mendengarkan pandangan dan pendapat masyarakat terutama apa yang disampaikan oleh para alim ulama Bangsa ini. Investasi miras ini tidak terlalu memberikan dampak yang signifikan terhadap PAD dan penyerapan tenaga kerja. Kami juga bangga Pemerintah Pusat masih melakukan pertimbangan dengan Perpres Miras yang nyaris disahkan oleh Pemerintah Pusat,” jelas Salim, Selasa (2/3/2021).
Politisi PPP ini menambahkan, masih banyak hal-hal yang perlu diatur dan dikeluarkan melalui Perpres. Bukan justru Perpres Nomor 10 tahun 2021 yang melegalkan Miras.
“Selama ini industri yang beralkohol telah berjalan sejak puluhan tahun yang lalu, tanpa harus melakukan liberalisasi ataupun melegalkan investasi miras. Sejak awal Fraksi PPP baik di DPR RI, DPRD Provinsi, Sampai pada DPRD Kabupaten Kota, dengan tegas menolak Perpres ini. Namun dengan dicabutnya Perpres ini, maka kami memandang dan menilai jika Presiden Joko Widodo telah menyelamatkan Bangsa dan Negara ini dari pengaruh miras,” terang Salim. (WaOne)

Komentar