MA Tolak Gugatan Mantan Sangadi Pontodon ke Walikota Kotamobagu

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan Sangadi (Kepala Desa) Pontondon, Samuel Pasambuna, terhadap termohon Wali Kota Kotamobagu.

Menurut Kepala Bagian Hukum, Pemkot Kotamobagu, Muh. Edo Mopobela, SH, hal ini termuat dalam salinan putusan yang diserahkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Bagian Hukum pada tanggal 16 Februari 2021.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

“Dalam salinan putusan tersebut menyatakan bahwa MA menolak permohonan kasasi,” jelasnya Mopobela.

Lanjutnya, apabila ada pihak yang belum bisa menerima putusan tersebut, maka bisa melakukan upaya hukum luar biasa berupa PK (Peninjauan Kembali).

“Dengan putusan MA tersebut, maka membuktikan bahwa tindakan Pemkot Kotamobagu, tentang pemberhentian dan pengangkatan Sangadi Pontodon sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” terangnya. (Mira)

Komentar