BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Pembatasan jam operasional malam khususnya bagi pelaku usaha di Kotamobagu, kembali akan diterapkan.
Hal ini dibuktikan dengan sosialiasi bersama yang dilakukan Polres Kotamobagu, Kodim 1303 BM, serta instansi dari Pemkot Kotamobagu diantaranya, Dinas Perhubungan dan Dinas satuan polisi pamong praja Kotamobagu, di Kawasan Pasar Kuliner Kotamobagu, Jumat (26/1/2021) malam ini.
Menurut Kepala Dinas Perdagangan Kotamobagu, Herman Aray, mengatakan, sosialisasi ini terkait dengan penerapan new normal.
“Jadi pembatasan hanya sampai jam 20.00 Wiita,” kata Aray, Jumat (26/2/2021).
Menurut Aray, pembatasan jam operasional ini, nanti penerapannya ketika sudah ada Surat Edaran (SE) Walikota Kotamobagu.
“Dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di daerah kita, pemerintah menerapkan kembali pembatasan jam operasional, dan ini bukan hanya berlaku di pasar kuliner akan etapi semua tempat usaha di Kotamobagu, baik itu toko, pasar, rumah makan, cafe, atau tempat usaha lainya,” jelasnya.
Untu itu Aray berharap, agar aturan yang dikeluarkan nanti bisa dipatuhi, karana aturan ini bukan hanya di Kotamobagu atau Sulawesi Utara, tetapi se Nasional, jadi kita harus mengikuti.
“Muda-mudahan dalam waktu dekat ini Surat Edaran sudah ada, jadi pedagang dan pelaku usaha sudah tidak kaget lagi karena jauh hari sudah disosialisasikan,” katanya. (Mira)
Komentar