BOGANINEWS, BOLTIM – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) membacakan amar putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Sidang amar putusan dilakukan secara virtual dan ditayangkan melalui channel youtube Mahkamah Konstitusi RI, hari ini Rabu (17/2/2021). Pembacaan amar putusan tersebut, di ikuti pihak KPU dan Bawaslu Boltim.
MK RI membacakan amar putusan PHP Pilkada 2020 yang diajukan Pemohon Suhendro Boroma dan Rusdi Gumalangit dengan nomor perkara 111/PHP.BUP-XIX/2021, dan pemohon Amalia Ramadhan S. Landjar, dan Uyun Kunaefi Pangalima dengan momor perkara 119/PHP.BUP-XIX/2021. Dalam kepetusan tersebut, dinyatakan termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum, dan menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dengan demikian sidang putusan MK RI menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. (Agung)
Komentar