BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu mengikuti acara pendampingan penyuluhan, dan bantuan hukum terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Balai Desa Bungko, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Rabu (10/2).
Dihadiri Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Kotamobagu, Arthur Piri, Camat Kotamobagu Selatan, Dedy Mamonto, Sangadi Desa Bungko, Kautsar Muri Gonibala, dan Pejabat Perwakilan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kotamobagu, serta perwakilan desa se Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Arthur kepada media ini mengatakan, BPN menggandeng Kejaksaan untuk ikut mensosialisasikan kepada para pemohon PTSL yang ada di tiap desa sebagai kapasitas Aparat Penegak Hukum (APH) yang bersifat pencegahan.
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar pelaksanaan PTSL di 2021, nantinya tidak terjadi lagi permasalahan hukum dikemudian hari.
“Tentu, dampaknya dapat merugikan masyarakat khususnya para pemohon PTSL yang ada di Kotamobagu,” tutur Arthur, kepada media ini, Rabu (10/2).
Lanjutnya, saat ini masih sebatas ikut sosialisasi saja. Untuk pelaksanaan teknisnya tinggal menunggu pihak BPN.
“Pada pokoknya, Kejari Kotamobagu siap ikut mensukseskan program PTSL pemerintah, dan diminta para Sangadi dapat memberikan data – data yang benar,” tukasnya.
Disamping itu, Kautsar Muri Gonibala mengungkapkan, Desa Bungko sendiri diberikan kuota dari BPN yakni program 700 bidang dan bersertifikat. Namun, yang hanya diserahkan 100 bidang saja.
“Itu kuota langsung diberikan pihak BPN karena masa pandemi Covid-19,” pungkas Muri. (Dix)
Komentar