BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Kabar gembira. Bagi warga Kota Kotamobagu yang belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun 2020, diberikan waktu sampai bulan April 2021 untuk melunasinya dan tidak dikenakan denda.
Hal ini dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kotamobagu, Sugiarto Yunus, Jumat (22/1/2021) kepada media ini.
“Keringanan diberikan berupa relaksasi atas denda tahun 2020. Relaksasi pajak yang dilakukan Pemkot Kotamobagu ini merupakan penanganan dampak ekonomi akibat wabah Covid-19,” jelasnya.
Sehingga itu, ia menghimbau, bagi mereka yang belum membayar pajak PBB tahun 2020, diberikan waktu sampai bulan April 2021 untuk melunasinya dan tidak dikenakan denda lagi.
“Denda pajak PBB yang dihapuskan sebesar 2 persen dari jumlah pokok PBB yang harus dibayar. Sementara untuk pokok pajak kita tidak bisa mengurangi, itu harus dibayarkan,” ucapnya. (Mira)
Komentar