Komisi 1 DPRD Bolmut Gelar RDP Bersama Dinas Sosial

BOGANINEWS, BOLMUT – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Jumat (15/1/2021) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Sosial (Dinsos).
Rapat dengar pendapat (RDP)
Rapat dengar pendapat (RDP)
Menurut Ketua Komisi I DPRD Bolmut, Rekso Siswoyo Binolombangan, rapat dengar pendapat ini terkait polemik pengurangan penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di Bolmut untuk tahun 2021. “RDP ini digelar tidak ada tendensi dari pihak manapun. Tapi ini merupakan tugas dan tanggung jawab kita sebagai wakil rakyat, yang notabenenya mengawal dan memperjuangkan aspirasi rakyat,” kata Rekso.

Senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Saiful Ambarak. Ditegaskannya, penting memahami regulasi terkait kategori penerima bantuan tersebut. “Dinsos pasti paham akan kategori yang wajib menerima BST. Namun lagi-lagi sesuai data di lapangan yang kami temukan itu sangat tidak wajar. Bagaiamana bisa yang berhak menerima bantuan tersebut justru dikeluarkan. Sebaliknya yang notabenenya bisa di kategorikan masyarakat mampu justru terdaftar sebagai penerima BST,” ungkap Ambarak.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Bolmut Sitti Sabrina Buhang mengatakan, pengurangan penerima BST atas petunjuk Pemerintah Pusat dan Dinas Sosial tidak memiliki kewenangan.
“Data penerima BST akan di upgrade kembali dan Pemerintah Pusat menginstruksikan untuk kembali melakukan validasi kepada penerima BST. Hal ini bertujuan agar tidak ada penerima ganda, nomor induk keluarga yang tidak sesuai, serta mendapat bantuan di tempat lain,” terangnya.
Diketahui, turut hadir pada RDP tersebut diantaranya, Ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra, Wakil Ketua I Salim Bin Abdulah, Wakil Ketua II Saiful Ambarak, Ketua Komisi 1 Rekso Siswoyo Binolombangan, Budi Setyawan Kohongia, Juldin Bolota, Suit Pontoh, Mardan Umar dan Suriansyah Korompot. (Advetorial)

Komentar