DPRD Bolmut Sorot Pelaksanaan Musrenbang Provinsi

BOGANINEWS, BOLMUT – Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Provinsi yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), mendapat sorotan dari anggota DPRD Kabupaten Bolmong Utara. Alasannya, Musrenbang tersebut tidak melibatkan pihak DPRD yang ada di Kabupaten/Kota se-Sulut.

Sebagaimana disampaikan Ketua Komisi III DPRD Bolmut, Saiful Ambarak, bahwa pihaknya mempertanyakan pelaksanaan Musrenbang Provinsi yang tidak melibatkan penyelenggara Pemerintahan yang ada di Kabupaten/Kota. “Unsur penyelenggara pemerintahan adalah pihak eksekutif dan legislatif,” kata Saiful.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Lanjutnya, dasar pelaksanaan Musrenbang, di samping Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

“Pelaksanaan Musrenbang secara berjenjang dari tingkat Desa, tingkat Kecamatan dan Kabupaten selalu melibatkan pihak DPRD. Tapi sangat disayangkan pelaksanaan Musrenbang tingkat Provinsi tidak melibatkan pihak DPRD,” terangnya.

Dijelaskannya, DPRD secara konstitusi diatur dalam Undang-Undang sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan. Selain itu, apa yang dibahas dalam Musrenbang adalah aspirasi masyarakat dan DPRD adalah representatif dari masyarakat.

“Kami berharap hal ini tidak tidak terulang lagi di tahun-tahun mendatang. Sebab, dalam pelaksanaan Musrenbang terdapat pokok-pokok pikiran DPRD yang di serap lewat kegiatan reses,” jelasnya. (WaOne)

Komentar