31 Desember, Jam Operasional dan Aktivitas Masyarakat di Kotamobagu Diatur

BOGANINEWS, KOTAMOBAGUUntuk terus mencegah penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus memperketat pengamanan terutama menjelang perpisahan tahun pada 31 Desember 2020.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Walikota Kotamobagu Nomor : 282/W-KK/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal, serta Pembatasan Jam Operasional Masyarakat Dalam Menyambut Tahun Baru 2021 Di Masa Pandemi Covid-19 di Kota Kotamobagu.
Dimana, dalam rangka menyambut Tahun Baru 2021 di masa pandemi Covid-19 di Kota Kotamobagu, jam operasional pusat keramaian seperti pertokoan, pasar, restoran/café, jalan A. Yani (Bundaran Paris), dan aktivitas mayarakat pada 31 Desember diberlakukan jam malam kecuali yang melaksanakan ibadah di rumah ibadah.
“Surat Edaran Walikota Kotamobagu telah disebarluaskan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kotamobagu yang dibantu oleh Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kotamobagu dan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Kotamobagu,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu melalui Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum, Chandra K. Wahid, Senin (28/12/2020).
Selain itu kata dia, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu bersama unsur Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang terdiri dari Polres Kotamobagu, Kodim 1303 Bolaang Mongondow, Sub Detasemen POM XIII/1-4, Dinas Perhubungan, dan unsur lainnya pada setiap Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 sekalian mensosialisasikan mengenai point pembatasan jam operasional kegiatan masyarakat pada tanggal 31 Desember 2020 tersebut.
“Nantinya pada hari Kamis 31 Desember 2020 jam 16.00 WITA dari Polres Kotamobagu akan mengundang berbagai unsur terkait untuk melaksanakan Apel Gabungan guna melaksanakan patroli pengawasan ketaatan pembatsan jam operasional dari perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,” katanya. (St)
Berikut isi Surat Edaran Walikota Kotamobagu terkait pembatasan jam operasional pada tanggal 31 Desember 2020 :
1. Jam operasional pertokoan pukul 07.00 s/d 20.00 Wita
2. Jam operasional pasar pukul 03.00 s/d 20.00 Wita
3. Jam operasional restoran/café tutup jam 20.00 Wita
4. Penjual kembang api harus memiliki izin
5. Tidak melakukan aktifitas untuk mengumpul masa
6. Penutupan jalan A. Yani (Tugu Pembebasan Permesta) depan Toko Paris pukul 19.00 Wita
7. Aktifitas masyarakat pada tanggal 31 Desember 2020 diberlakukan jam malam pukul 21.00 Wita, kecuali melaksanakan ibadah di rumah ibadah.

Komentar