BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Untuk mencegah penyeberan Corona Virus Disease (Covid-19), Selasa (18/8) kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu juga ikut dilakukan penyemprotan cairan disinfektan.
Hal ini sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Protokol Pencegahan Covid 19, bahwa penyemprotan cairan disinfektan di ruang paripurna tersebut, dilakukan sebelum pelaksanaan Rapat Paripurna Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kotamobagu tahun 2019 sekaligus Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan perempuan menjadi peraturan daerah (Perda), bertempat diruang rapat paripurna. Selain itu dilakukan pengecekan suhu tubuh bagi setiap peserta rapat yang hadir di ruang paripurna dengan tetap memperhatikan physical Distancing. (*)
Komentar