BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Sabtu (12/9/2020) Kotamobagu mengelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang retribusi penjualan produk usaha daerah benih dan bibit tanaman, bertempat di Lembah Bening, Kelurahan Sinindian, Kecamatan Kotamobagu Timur.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Herdi Korompot, Ketua Bapemperda Anugerah Begie Gobel, Kabag Hukum Pemkot Kotamobagu, Hendra Dilapanga, Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura dan Perkebunan Dinas Pertanian Ramjan Mokoginta.

“Tujuan ranperda ini nantinya untuk dapat mensukseskan petani di Kotamobagu, meningkatkan pendapat ekonomi, sehingga masyarakat dan petani bisa sejahtera. Herdi pun berharap lewat kegiatan ini produk pertanian di Kotamobagu dapat bersaing dengan produk pertanian dari daerah lain,” kata Herdi.


















Komentar