BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Sabtu (12/9/2020) Kotamobagu mengelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang retribusi penjualan produk usaha daerah benih dan bibit tanaman, bertempat di Lembah Bening, Kelurahan Sinindian, Kecamatan Kotamobagu Timur.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Herdi Korompot, Ketua Bapemperda Anugerah Begie Gobel, Kabag Hukum Pemkot Kotamobagu, Hendra Dilapanga, Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura dan Perkebunan Dinas Pertanian Ramjan Mokoginta.
https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg
“Tujuan ranperda ini nantinya untuk dapat mensukseskan petani di Kotamobagu, meningkatkan pendapat ekonomi, sehingga masyarakat dan petani bisa sejahtera. Herdi pun berharap lewat kegiatan ini produk pertanian di Kotamobagu dapat bersaing dengan produk pertanian dari daerah lain,” kata Herdi.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu, Anugerah Begie Gobel, mengatakan secara umum raperda benih dan bibit tanaman dengan kualitas unggul merupakan salah satu modal utama dalam upaya pembangunan bidang pertanian di daerah.
“Oleh karena itu, pemerintah daerah dituntut dapat menyediakan benih dan bibit tanaman untuk dibudidayakan oleh masyarakat di daerah,” kata Begie.
Adapun Kabag Hukum, Hendra Dilapanga, mengatakan berdasarkan ketentuan pasal dan undang-undang tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Pemerintah Daerah dapat memungut restribusi atas penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah salah satunya berupa benih dan bibit tanaman.
“Oleh karenanya, Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan potensi yang diberikan oleh Undang – undang tersebut untuk memperoleh pendapatan asli daerah yang nantinya dimanfaatkan dalam kegiatan penyedia benih dan bibit tanaman yang menjadi kebutuhan masyarakat,” katanya. (Advetorial)
Komentar