Operasi Yustisi Hari Ini, Satgas Covid-19 Kotamobagu Bidik Tempat Usaha dan Perkantoran

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Kotamobagu, Selasa (27/10/2020) kembali melanjutkan operasi Yustisi Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Kotamobagu.

 

Satgas yang terdiri dari berbagai unsur yakni Satpol PP, Dishub, BPBD, Kesbangpol, KODIM 1303/Bolaang Mongondow, Polres Kotamobagu serta Sub Den Pom XII/1-4 ini, hari ini melakukan operasi Yustisi khusus bagi pelaku usaha dan perkantoran di Jalan Kartini Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Kepala Satpol PP Kotamobagu melalui Kepala Kamtibum Kemanan dan Ketertiban Umum Chanda K. Wahid, mengatakan, dalam operasi tersebut Satgas kembali melakukan pengawasan, pembinaan, dan pendisiplinan kepada pelaku usaha dan/atau perkantoran, terkait ketaatan penyediaan fasilitas mencuci tangan yang layak dan penggunaan masker bagi semua orang yang beraktifitas di tempat tersebut.
“Personil kali dibagi menjadi 2 Tim, adapun Tim 1 bertugas menyisir sisi kiri jalan dan Tim 2 menyisir sisi kanan jalan. Selanjutnya, Tim 1 dan Tim 2 mendatangi satu setiap pelaku usaha dan/atau perkantoran untuk mengecek ketaatan protokol kesehatan Covid-19 dalam hal penyediaan fasilitas cuci tangan yang layak dan ketaatan bermasker bagi semua orang yang beraktifitas di tempat tersebut,” ujarnya.
Dikatakannya, pelaku usaha dan atau perkantoran yang kedapatan tidak mentaati protokol kesehatan Covid-19 diberikan sanksi Teguran Tertulis dengan membuat Surat Pernyataan. “Sementara warga yang didapati tidak menggunakan masker diberikan sanksi Teguran Lisan,” katanya.
Dalam operasi kali ini kata Chandra, dari 27 unit tempat usaha dan perkantoran yang didatangi, ditemukan ada pelanggaran sebanyak 12 unit dan dikenakan sanksi membuat Surat Pernyataan. “Sementara jumlah warga yang tidak menggunakan masker di dalam tempat usaha dan atau perkantoran sebanyak 9 orang dan semua itu dikenakan sanksi Teguran Lisan,” tegasnya. (St)

Komentar