BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Kotamobagu, Selasa (27/10/2020) kembali melanjutkan operasi Yustisi Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Kotamobagu.
Komentar