PT. Bukit Suing Baru dan Disnakertrans Akan di Panggil Dewan

BOGANINEWS, BOLMUT – DPRD Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut), rencananya akan memanggil PT. Bukit Suing Baru dan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans).

Menurut anggota DPRD Bolmut Abdul Eba Nani kepada sejumlah media, bahwa maksud pemanggilan ini untuk menyamakan persepsi terkait upah sejumlah karyawan di perusahaan tersebut. “UMP harus tertuang dalam kontrak kerja. Mulai dari hak menerima upah, lembur, tunjangan hari raya, dan hak lainnya yang diperintakan oleh oleh Undang-Undang,” jelas Eba.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Lanjutnya, pihak Disnakertrans juga harus mampu menjadi mediator yang baik antara perusahaan dan karyawan. “Sebelumnya Komisi satu sudah pernah melakukan hearing dengan perusahaan, Disnakertrans dan karyawan. Namun, belum ada kesepakatan, sehingga dewan akan melakukan hearing kembali,” terangnya. (WaOne)

Komentar