Presidium Pengawal Pembangunan Bolmut, Minta Perbub Penamaan Jalan Perlu Direvisi

BOGANINEWS, BOLMUT – Presidium Pengawal Pembagunan Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), menilai penamaan jalan di ibukota Boroko perlu dikaji lagi.
Hal ini disampaikan Ketua Presidium Pengawal Pembagunan Bolmut Moh. Irianto Cristoffel Popo Buhang, Selasa (1/9/2020). Dikatakannya, pihaknya menyesalkan penamaan jalan yang dinilai terlalu terburu-buru dan tidak melihat secara historis wilayah.
“Dinamika yang terjadi di tengah-tengah masyarakat atas lahirnya prodak hukum terkait penamaan jalan sangat kontradiksi dengan nilai historis. Pada prinsipnya Presidium meminta, agar Peraturan Bupati (Perbup) terkait penamaan jalan perlu di revisi,” kata Buhang.
Lanjutnya, hasil kesepakatan dengan pihak DPRD, mereka akan menyurat ke Pemda untuk merevisi Perbub tentang nama-nama jalan yang menjadi polemik di tengah masyarakat saat ini.
“Harus dikaji, disesuaikan kembali dan mengacu pada persyaratan Perundang-undangan yang berlaku dengan beberapa kriteria. Jadi penamaan jalan harus mengacu pada pandangan historis, filosofis dan sosiologis dan yuridis,” terangnya.
Terpisah, anggota DPRD Bolmut Mulyadi Pamili mengatakan, jika memang penamaan jalan di pandang masyarakat perlu dilakukan perubahan nama jalan, karena diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2016 pada Pasal 6 ayat 2 di mana masyarakat diberi ruang untu menyampaikan, pengusulan nama-nama jalan jika ditemukan tidak bersesuaian dengan kearifan lokal.
“Sepanjang itu baik untuk kepentingan umum kenapa tidak. Setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pihak DPRD dan Presidium, maka DPRD akan menyurati ke Pemda Bolmut terkait aspirasi presidium terkait perubahan Perbub dalam hal penamaan jalan,” ungkap Politisi Nasdem ini. (WaOne)

Komentar