Para Pelaku Pembakaran Ruang Klinik Blok C Bakan Diminta Segera Menyerahkan Diri

BOGANINEWS, HUKRIM – Polres Kotamobagu hingga saat ini telah mengamankan satu dari tujuh pelaku pembakaran ruangan klinik di Blok C Bakan.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Prasetya Sejati, melalui Kasubbag Humas, Iptu. Rusman Saleh, mengatakan, dari tujuh pelaku, sudah ada satu pelaku yakni SD alias Marlin yang di tahan. “Enam orang lainnya masih dalam pengejaran,” ungkap Rusman kepada Media ini, Jumat (7/8/2020).
Dikatakannya, para pelaku ini dijerat dengan pasal 187 KUHP karena dengan sengaja melakukan pembakaran. Kemudian pasal 55 atau pasal 170 ayat 2 sub pasal 406 ayat 1.
Ia berharap, para pelaku lainnya agar segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Diminta agar segera menyerahkan diri guna menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan,” tegasnya. (ino)

Komentar