BOGANINEWS, BOLMONG – Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), mulai darurat tindakan asusila terhadap anak. Melansir dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Bolmong, beberapa bulan terakhir tahun 2020 ini, tercatat sudah 43 kasus asusila atau pelecehan seksual terhadap anak.
Kepala DP3A Bolmong Farida Mooduto mengeluhkan tingginya angka tersebut. “Belakangan ini, hampir tiap hari ada saja kasus, mulai dari Kasus KDRT, perampasan hak asuh anak, penganiayaan anak, hingga kasus cabul,” ungkap Farida, Kamis (16/07/2020).
Paling memiriskan kata Farida, pelakunya rata-rata orang dekat. Bahkan ada lima ayah yang jadi pelaku. Seorang ayah diketahui menghamili anaknya. Seorang lagi mengajak seorang temannya menyetubuhi anaknya.
“Semua sudah di proses hukum, kami minta kelimanya di hukum seberat-beratnya kalau perlu di hukum kebiri,” pintanya.
Guna mengatasi tingginya kasus asusila anak, Farida sudah mengusulkan adanya UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di tiap kecamatan. Hal tersebut untuk memperpanjang rentang pengawasan serta sosialisasi kepada warga.
“Paling banyak kasus di wilayah terpencil, sampai tak ada masyarakat yang melapor. Sehingga dengan adanya UPTD Perlindungan perempuan dan anak di tiap kecamatan, maka semua bisa terakomodir, mengingat kita nantinya akan melibatkan seluruh stake holder dalam UPTD tersebut. Diantaranya, masyarakat, orang yang dituakan di kampung, tokoh adat, tokoh agama, hingga pemerintah dari desa-desa setempat,” terangnya.
Farida juga mengaku, sudah bertemu bagian hukum untuk merealisasikan ide tersebut. “Pihak Kementerian hanya memberikan waktu selama tiga bulan untuk segera membuat UPTD di tiap Kecamatan,” akunya.
Terpisah, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmong berencana memanggil pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) guna mencari solusi.
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dan mencari solusi bersama DP3A Bolmong, terkait tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak dan pemerkosaan yang dilakukan ayah kandung/tiri,” ujar Sekretaris Komisi III DPRD Bolmong Supandri Damogalad.
Diketahui, data DP3A Bolmong menyebutkan hingga masuk Juli 2020, ada 43 kasus pelecehan seksual terhadap anak kasus asusila meningkat pesat dari tahun sebelumnya. Ada pun kasus kekerasan fisik terhadap perempuan dan anak hingga awal Juli sebanyak 28, sedangkan KDRT tercatat 17 kasus. (ino)
Komentar