BOGANINEWS, BOLMUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Selasa (14/7/2020) menggelar rapat dengar pendapat atau hearing terkait perselisihan dua koperasi antara Koperasi Perintis Bahari dan Koperasi Cahaya Bolmut Mandiri. Kedua koperasi ini saling klaim hak aktifitas bongkar muat di pelabuhan Binjeita untuk Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).
Menurut Wakil Ketua II DPRD Bolmut Saiful Ambarak, pihak DPRD sudah menfasilitasi dengan menggelar hearing dan melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui instansi terkait yang dihadiri dua koperasi.
“Namun DPRD bukan lembaga yang punya wewenang untuk memutuskan. Sehingga DPRD merekomendasiakn kepada instansi teknis untuk menyelesaikan persoalan yang sedang terjadi agar ditindaklanjuti,” jelas Ambarak.
Sementara itu, Ketua Koperasi Perintis Bahari, Ridwan Patompo, mengapresiasi DPRD Bolmut yang telah menfasilitasi dan menggelar rapat dengar pendapat, terkait selisih paham antara kedua koperasi. “Jadi wilayah kerja Koperasi Perintis Bahari sudah jelas. Di mana Labuang Uki termasuk kelas III, batasnya Pangi, Domisil dan Boroko,” kata Ridwan.
Sementara katanya, untuk wilayah Desa Binjeta masih masuk wilayah kerjanya Kantor Unit Peyelengara Pelabuhan (KUPP) Labuang Uki dan KUPP hanya bisa mempunyai satu koperasi yaitu Koprasi Perintis Bahari. “Maka persoalan koperasi sudah tuntas, wilyah kerjanya sudah diatur dan sudah jelas wilayah Desa Binjeta masuk KUPP Labuang Uki,” akunya.
Di sisi lain, Ketua Koperasi Cahaya Bolmut Mandiri, Ebi Duran mengatakan, dari hasil haering yang di gelar tadi, pihaknya masih menunggu putusan dari instansi terkait, sebab yang paling berkompeten dan mempuyai otoritas mengambil keputusan adalah Pemda Bolmut.
“Surat yang kami masukan di DPRD hanya untuk difasilitasi terkait perselisihan. Terima kasih kepada DPRD Bolmut yang telah membantu dan mempertemukan kami yang telah berselisih paham,” ucap Duran. (WaOne)
Komentar